Skip to main content

Hukum Meminum Obat yang Mengandung Alkolol

Mari awali pagi dengan belajar.. Bismillah.. Dari 'Aisyah RA, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, "Setiap minuman yang memabukkan itu haram, dan minuman yang dalam jumlah banyaknya memabukkan, maka segenggam darinya pun haram". (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi, dan Tirmidzi) Maka kita ikuti saja guidance dari Rasulullaah ini. Didasarkan sifat zatnya, alkohol ada 2 macam: 1. Alkohol yg mengalir (cair), yg ada pada aneka macam minuman keras, seperti: vodka, whisky, brandy, champagne, beer, dll. Alkohol yg 'mengalir' ini memiliki sifat khamr, alias memabukkan. Karena memiliki sifat khamr, maka ia HARAM. 2. Alkohol yg diam, yg ada pada buah2an, tape (padatannya), dll. Alkohol yg diam ini tidak memiliki sifat khamr, alias tidak memabukkan. Karena tidak memiliki sifat khamr, maka ia *HALAL*. Istilah 'diam' dan 'mengalir' ini istilah saya. Di kalangan ahli kimia mungkin tidak dikenal. Alkohol yg ada pada obat flue cair dikenal sebagai arak obat. Obat yg 'tercemar' khamr tentu haram dan tidak boleh dikonsumsi. Nabi SAW jelas2 mengatakan bhw: "Khamr itu bukan obat tapi penyakit!" Darimana asal ethanol yg ada pada obat flue cair? Tentu dari botol ethanol. Ethanol cair ini jelas2 memiliki sifat khamr. Maka tidak diragukan bhw haram hukumnya mengkonsumsi obat flue cair yg tercemar khamr. Contoh obat flue yg tercemar khamr: - OBH - OBH Combi Plus - Woods - Actifed (kemasan merah dan hijau) - Vicks Formula 44 - Vicks Formula 44 DT - dll. Berbicara tentang tape (tape ketan, tape ketela, & peuyeum): 1. Padatan tape. Padatan tape mengandung alkohol dari proses fermentasi aerobic. Meski beralkohol, namun tidak ada kasus orang makan padatan tape lalu mabuk. Karena tidak ada efek khamr-nya, maka padatan tape itu HALAL. 2. Cairan tape. Cairan yg keluar sbg hasil samping pembuatan tape juga beralkohol. Ada banyak kasus yg menunjukkan bhw orang memisahkan air tape dari padatannya, lalu diminum, & mabuk. Karena ada efek khamr-nya, maka cairan/air tape itu HARAM. 3. Air/cairan yg menempel di padatan tape itu status hukumnya masuk ke batasan rukhshoh (keringanan) dari Allah. Statusnya MUBAH. Ini analog dgn ayam hidup yg disembelih scr syar'i. Dagingnya halal dan darah yg keluar dari leher yg tersembelih adl haram. Saat darah keluar maksimal, ternyata masih ada sisa2 darah yg menempel di organ dalam. Nah, sedikit darah yg masih tersisa di organ dalam ini statusnya mubah. Mirip itulah cara penarikan hukum cairan yg masih menempel pada padatan saat cairan tape dibuang. Allaahu a'lam bish-showwab Ust. Nanung Danar Dono, Ph.D. Halal Centre Fakultas Peternakan UGM Lengkapnya, insya Allah dibahas di Halal Haram Class. Kami tunggu kehadiran Bapak Ibu sekalian di Grand Launching Halal Haram Class pada tanggal 8 Februari mendatang. Jazakumullah..

Comments

Popular posts from this blog

APA YG TERJADI PADA TUBUH KITA SETELAH DIKUBURKAN...?

Sesungguhnya mayat di dlm kubur akan melalui beberapa fasa perubahan.. Berikut ini adalah fasa tersebut secara ringkas sejak malam pertama di alam kubur sehingga 25 tahun berikutnya.. Malam Pertama ~ Setelah dikuburkan, pembusukan bermula pada bhgn perut & kemaluan.. Subhanallah, perut & kemaluan adalah 2 hal terpenting yg anak cucu Adam saling bergulat & menjaganya di dunia.. Setelah itu, jasad akan mula berubah menjadi hijau kehitaman.. Setelah berbagai solekan & alat2 kecantikan semasa hayat di dunia, setelah meninggal dunia, manusia hanya akan memiliki 1 warna shj.. Malam Kedua ~ Anggota2 tubuh yg lain seperti limpa, hati & paru2 akan mula membusuk.. Hari Ketiga ~ Anggota2 tubuh mula mengeluarkan bau yg busuk.. Setelah Seminggu ~ Wajah & mata mula membengkak.. Setelah 10 hari ~ Tetap terjadi pembusukan pada pada anggota2 tubuh.. Setelah 2 Minggu ~ Rambut mulai gugur.. Lalat hijau mulai mencium bau busuk dari jarak 5 km & ulat2 pun mula m...

PELATIHAN PENYEMBELIHAN & PENANGANAN HEWAN QURBAN SECARA SEHAT, AMAN, SYAR'I

Ahad, 13 September 2015 Jam 07.30-12.00 Aula RS JIH Ringroad Utara Bersama  Dr. KH. Tulus Mustofa, Lc., MA (Komisi Fakwah MUI DIY) Dinas Pertania&Peternakan Sleman Fasilitas :  Ilmu,   Snack  Buku panduan Fiqh Qurban.  Terbatas hy 200orang. Untk 2 orang/masjid.  Peserta diutamakn anggota FOSITIB IKADI Sleman. Daftar ketik nama-masjid-kecamatan kirim ke 085643526301batas pendaftaran jum'at 10 september'15 Tidak dipungut biaya, tapi kami sediakan kotak infaq bagi masjid yg ingin memberikan infaq terbaikya untuk Dakwah Ikadi.

Aplikasi untuk Mencari Masjid Terdekat

Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ’ala Rosulillah wa ’ala alihi wa shohbihi wa sallam. Telah tersedia apps untuk mencari masjid terdekat dari lokasi anda dan rute menuju masjid tersebut beserta  waktu tempuh dan jarak. Apps ini dibuat untuk memudahkan kaum muslim menemukan masjid terdekat di lokasi yang tidak di kenal, di mana saja di seluruh dunia, sehingga memudahkan untuk sholat berjama'ah di awal waktu di masjid.  Silahkan download pada link di bawah ini: http://ow.ly/966X301MNeO Apps ini bebas dari iklan (Ads Free). Mohon disebarkan. Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya. [HR. Muslim, 3509]. Jazakumullah khairan