Skip to main content

APAKAH TERLARANG SHOLAT DENGAN BERCADAR?



:pushpin: Bismillah, ustadz ana mau tanya :

Boleh nggak perempuan bercadar tetap memakai cadarnya ketika shalat di masjid yang tidak ada kain penghalang antara shaf laki-laki dengan shaf prempuan?
Pendapat yang mengatakan dalam shalat tidak boleh ada penghalang wajah dan tangan dengan tempat sujud apakah itu shahih ustadz?
Lalu bagaimna dengan sajadah/mukena yang kadang ketika sujud juga menghalangi wajah?


:loud_sound: Jawaban :

Para ulama berbeda pendapat apakah haram atau makruh. Yang rajih adalah makruh, tidak haram dan sholatnya sah walaupun si wanita tersebut menggunakan niqob dan memakai sarung tangan.

Imam Nawawi dalam al-Majmu' mengomentari hadits larangan menutup wajah saat sholat

 أنها كراهة تنزيهية لا تمنع صحة الصلاة.

"Bahwa larangan tersebut bersifat karohah tanzih (makruh bukan haram) dan tidak mencegah dari sahnya sholat"

Yang tepat dalam hal ini adalah :
- Jika tidak ada ajnabi (pria asing) yang dapat menikmati wajah wanita tersebut, maka terlarang menutup wajahnya.
- Jika ada ajnabi yang dikhawatirkan menikmati wajahnya, maka tidak mengapa ia menutup wajahnya.

Wallahu a'lam.


:pencil2: Al-Ustâdz Abu Salma, Muhammad bin Burhan bin Yusuf Al-Atsari

Share by :
Grup WA, LINE, Channel TG
Al-Wasathiyah Wal I'tidal

:globe_with_meridians: Website : abusalma.net | rachdie.wordpress.com
:globe_with_meridians: Tumblr : rachdie.tumblr.com
:iphone:@abinyasalma
:iphone:Twitter : twitter.com/abinyasalma
:iphone:Instagram : instagram.com/abinyasalma
:iphone:Google+ : https://plus.google.com/+AbuSalmaMuhammad/posts
:paperclip: LINE : http://bit.ly/line-bc
:paperclip: Telegram : bit.ly/abusalma
:paperclip: YouTube : bit.ly/abusalmatube
:paperclip: MIXLR (Kajian Online) : mixlr.com/abusalmamuhammad



:recycle: Republished by MRA Al-Jafari Al-Alabi
:file_folder: Grup WA & TG : Dakwah Islam
:globe_with_meridians: TG Channel : @DakwahAkhawat

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Comments

Popular posts from this blog

PELATIHAN PENYEMBELIHAN & PENANGANAN HEWAN QURBAN SECARA SEHAT, AMAN, SYAR'I

Ahad, 13 September 2015 Jam 07.30-12.00 Aula RS JIH Ringroad Utara Bersama  Dr. KH. Tulus Mustofa, Lc., MA (Komisi Fakwah MUI DIY) Dinas Pertania&Peternakan Sleman Fasilitas :  Ilmu,   Snack  Buku panduan Fiqh Qurban.  Terbatas hy 200orang. Untk 2 orang/masjid.  Peserta diutamakn anggota FOSITIB IKADI Sleman. Daftar ketik nama-masjid-kecamatan kirim ke 085643526301batas pendaftaran jum'at 10 september'15 Tidak dipungut biaya, tapi kami sediakan kotak infaq bagi masjid yg ingin memberikan infaq terbaikya untuk Dakwah Ikadi.

Aplikasi untuk Mencari Masjid Terdekat

Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ’ala Rosulillah wa ’ala alihi wa shohbihi wa sallam. Telah tersedia apps untuk mencari masjid terdekat dari lokasi anda dan rute menuju masjid tersebut beserta  waktu tempuh dan jarak. Apps ini dibuat untuk memudahkan kaum muslim menemukan masjid terdekat di lokasi yang tidak di kenal, di mana saja di seluruh dunia, sehingga memudahkan untuk sholat berjama'ah di awal waktu di masjid.  Silahkan download pada link di bawah ini: http://ow.ly/966X301MNeO Apps ini bebas dari iklan (Ads Free). Mohon disebarkan. Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya. [HR. Muslim, 3509]. Jazakumullah khairan

Khitbah dalam Islam

Jika telah datang lelaki sholeh dan berakhlak, maka disegerakan menikahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda ﺇﺫﺍ ﺟﺎﺀﻛﻢ ﻣﻦ ﺗﺮﺿﻮﻥ ﺩﻳﻨﻪ ﻭﺧﻠﻘﻪ ﻓﺰﻭﺟﻮﻩ ﺇﻻ ﺗﻔﻌﻠﻮﻩ ﺗﻜﻦ ﻓﺘﻨﺔ ﻓﻲ ﺍﻷﺭﺽ ﻭﻓﺴﺎﺩ ﻛﺒﻴﺮ “Jika datang kepada kalian seorang lelaki yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia. Jika tidak, maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. Tirmidzi. Al Albani berkata dalam Adh Dho’ifah bahwa hadits ini hasan lighoirihi) ______________ Hadits diatas khithabnya adalah ditujukan kepada si wali wanita (yang berhak menikahkan orang yang berada dalam perwaliannya) bukan kepada si pelamar. Sedangkan si wanita itu sendiri ia berhak menolak atau membatalkan lamaran (khitbah) walaupun orang yang melamarnya adalah seorang laki-laki yang shalih (baik agamanya) namun ia tidak menyukainya.  Hal ini berdasarkan hadits : seorang janda tidaklah dinikahkan sehingga dimintai pendapatnya. Tidak pula seorang gadis dinikahkan kecuali setelah diminta izinny...