Skip to main content

Selamatkan Negeri dengan Istighfar

SOBAT MUSLIM:
Selamatkan Negeri dengan Istighfar

Allah berfirman:

وما كان الله ليعذبهم وأنت فيهم وما كان الله معذبهم وهم يستغفرون

“Dan Allah sekali-kali tidak akan mengazab mereka sedang kamu (Rasul) berada di antara mereka dan tidaklah (pula) Allah akan mengazab mereka sedang mereka beristighfar (memohon ampun).” (Al-Anfal: 33)

قال ابن عباس : كان فيهم أمانان : النبي - صلى الله عليه وسلم - والاستغفار ، فذهب النبي - صلى الله عليه وسلم - وبقي الاستغفار

Ibnu 'Abbas berkata, "Kaum Muslimin memiliki dua jaminan keamanan (dari azab Allah) yaitu keberadaan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan istighfar (memohon ampun kepada Allah). Adapun jaminan yang pertama yaitu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam maka beliau telah tiada dan yang tertinggal hanyalah istighfar." (Tafsir Ibnu Katsir surat Al-Anfal 33)

Sebagian Ulama menjelaskan makna istighfar adalah taubat yaitu memohon ampun kepada Allah dan memperbaiki diri dari kesalahan-kesalahan yang diperbuat. Sedang kesalahan yang paling utama untuk dibenahi adalah kesalahan dalam hal aqidah dan manhaj.

Oleh karena itu mari perbaiki diri kita masing-masing, saling koreksi di atas ilmu dan pemahaman yang benar, agar bangsa aman, selamat dari petaka, selamat dari makar dan terlepas kepungan azab. Tak ada daya upaya dan kekuatan melainkan dengan pertolongan Allah.

Al-Ustâdz Fikri Abul Hasan

Telegram Channel
Join: @manhajulhaq

[Sumber: http://manhajul-haq.blogspot.co.id/2016/12/selamatkan-negeri-dengan-istighfar.html?m=1 ]

manhajul-haq.blogspot.co.id

♻ Republished by MRA Al-Jafari Al-Alabi
📁 Grup WA & TG : Dakwah Islam
🌐 TG Channel : @DakwahIslam

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Comments

Popular posts from this blog

PELATIHAN PENYEMBELIHAN & PENANGANAN HEWAN QURBAN SECARA SEHAT, AMAN, SYAR'I

Ahad, 13 September 2015 Jam 07.30-12.00 Aula RS JIH Ringroad Utara Bersama  Dr. KH. Tulus Mustofa, Lc., MA (Komisi Fakwah MUI DIY) Dinas Pertania&Peternakan Sleman Fasilitas :  Ilmu,   Snack  Buku panduan Fiqh Qurban.  Terbatas hy 200orang. Untk 2 orang/masjid.  Peserta diutamakn anggota FOSITIB IKADI Sleman. Daftar ketik nama-masjid-kecamatan kirim ke 085643526301batas pendaftaran jum'at 10 september'15 Tidak dipungut biaya, tapi kami sediakan kotak infaq bagi masjid yg ingin memberikan infaq terbaikya untuk Dakwah Ikadi.

Aplikasi untuk Mencari Masjid Terdekat

Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ’ala Rosulillah wa ’ala alihi wa shohbihi wa sallam. Telah tersedia apps untuk mencari masjid terdekat dari lokasi anda dan rute menuju masjid tersebut beserta  waktu tempuh dan jarak. Apps ini dibuat untuk memudahkan kaum muslim menemukan masjid terdekat di lokasi yang tidak di kenal, di mana saja di seluruh dunia, sehingga memudahkan untuk sholat berjama'ah di awal waktu di masjid.  Silahkan download pada link di bawah ini: http://ow.ly/966X301MNeO Apps ini bebas dari iklan (Ads Free). Mohon disebarkan. Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya. [HR. Muslim, 3509]. Jazakumullah khairan

Khitbah dalam Islam

Jika telah datang lelaki sholeh dan berakhlak, maka disegerakan menikahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda ﺇﺫﺍ ﺟﺎﺀﻛﻢ ﻣﻦ ﺗﺮﺿﻮﻥ ﺩﻳﻨﻪ ﻭﺧﻠﻘﻪ ﻓﺰﻭﺟﻮﻩ ﺇﻻ ﺗﻔﻌﻠﻮﻩ ﺗﻜﻦ ﻓﺘﻨﺔ ﻓﻲ ﺍﻷﺭﺽ ﻭﻓﺴﺎﺩ ﻛﺒﻴﺮ “Jika datang kepada kalian seorang lelaki yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia. Jika tidak, maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. Tirmidzi. Al Albani berkata dalam Adh Dho’ifah bahwa hadits ini hasan lighoirihi) ______________ Hadits diatas khithabnya adalah ditujukan kepada si wali wanita (yang berhak menikahkan orang yang berada dalam perwaliannya) bukan kepada si pelamar. Sedangkan si wanita itu sendiri ia berhak menolak atau membatalkan lamaran (khitbah) walaupun orang yang melamarnya adalah seorang laki-laki yang shalih (baik agamanya) namun ia tidak menyukainya.  Hal ini berdasarkan hadits : seorang janda tidaklah dinikahkan sehingga dimintai pendapatnya. Tidak pula seorang gadis dinikahkan kecuali setelah diminta izinny...