Skip to main content

Sedekahnya Para Sahabat Nabi

*Sedekahnya Para Sahabat Nabi*

Abu Bakar ash-Shiddiq radhiallahu ‘anhu

Ketika Abu Bakar radhiallah ‘anhu berkeinginan membebaskan Bilal radhiallah ‘anhu dari perbudakan, Umaiyah bin Khalaf mematok harga 9 uqiyah emas. Dan dengan segera Abu Bakar radhiallah ‘anhu langsung menebusnya.

1 uqiyah emas = 31,7475 gr emas
285,73 gr x Rp 400.000,00 = Rp 114.291.000,00

Umar bin al-Khaththab radhiallahu ‘anhu

Di dalam Kitab Jami’ Bayanil Ilmi wa Fadhlih, karangan Ibnu Abdil Barr, menerangkan bahwa Umar radhiallah ‘anhu telah mewasiatkan 1/3 hartanya (untuk kepentingan Islam) yang nilainya melebihi nilai 40.000 (dinar atau dirham), atau totalnya melebihi nilai 120.000 (dinar atau dirham). Jika dengan nilai sekarang, setara dengan) 510.000 gr emas = Rp 204.000.000.000,00

Utsman bin Affan radhiallahu ‘anhu

Saat Perang Tabuk, beliau menyumbang 300 ekor unta,
300 ekor unta x Rp 12.000.000,00 = Rp 3.600.000.000,00
serta dana sebesar 1.000 Dinar Emas
1000 dinar x 4,25 gr = 4250 gr x Rp 400.000,00 = Rp 1.700.000.000,00

Ubaidullah bin Utbah memberitakan, ketika terbunuh, Utsman radhiallah ‘anhu masih mempunyai harta yang disimpan penjaga gudangnya, yaitu: 30.500.000 dirham dan 100.000 dinar

Di zaman Rasul perak memiliki kekuatan beli yang sangat tinggi
595 gram perak = 85 gram emas

100.000 dinar x 4,25 gr = 425.000 gr emas x Rp 400.000,00 = Rp 170.000.000.000,00
30.500.000 dirham x 85/595 = 4.357.143 dinar x 4,25 gr = Rp 18.517.857,8 x Rp 400.000,00
Rp 18.000.000 x Rp 400.000 = Rp 7.200.000.000.000,00 (Rp 7,2 Triliun)

Abdurrahman bin Auf radhiallahu ‘anhu

Ketika menjelang Perang Tabuk, Abdurrahman bin Auf mempelopori dengan menyumbang dana sebesar 200 Uqiyah Emas.
1 uqiyah emas = 31,7475 gr emas
200 uqiyah x 31,7475 gr emas = 6.349,5 gr x Rp 400.000,00 = Rp 2.539.800.000,00

Menjelang wafatnya, beliau mewasiatkan 50.000 dinar untuk infaq fi Sabilillah
100.000 dinar x 4,25 gr = 425.000 gr emas x Rp 400.000,00 = Rp 170.000.000.000,00
50.000 dinar = 85.000.000.000,00

Ini baru satu amalan dari sekian banyak sedekah lainnya yang mereka lakukan, belum lagi amalan selain sedekah. Inilah upaya mereka berniaga dengan Allah Ta’ala, membeli surga-Nya yang mahal harganya.

BAGAIMANA DENGAN SAYA, DAN ANDA…….?

Comments

Popular posts from this blog

PELATIHAN PENYEMBELIHAN & PENANGANAN HEWAN QURBAN SECARA SEHAT, AMAN, SYAR'I

Ahad, 13 September 2015 Jam 07.30-12.00 Aula RS JIH Ringroad Utara Bersama  Dr. KH. Tulus Mustofa, Lc., MA (Komisi Fakwah MUI DIY) Dinas Pertania&Peternakan Sleman Fasilitas :  Ilmu,   Snack  Buku panduan Fiqh Qurban.  Terbatas hy 200orang. Untk 2 orang/masjid.  Peserta diutamakn anggota FOSITIB IKADI Sleman. Daftar ketik nama-masjid-kecamatan kirim ke 085643526301batas pendaftaran jum'at 10 september'15 Tidak dipungut biaya, tapi kami sediakan kotak infaq bagi masjid yg ingin memberikan infaq terbaikya untuk Dakwah Ikadi.

Aplikasi untuk Mencari Masjid Terdekat

Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ’ala Rosulillah wa ’ala alihi wa shohbihi wa sallam. Telah tersedia apps untuk mencari masjid terdekat dari lokasi anda dan rute menuju masjid tersebut beserta  waktu tempuh dan jarak. Apps ini dibuat untuk memudahkan kaum muslim menemukan masjid terdekat di lokasi yang tidak di kenal, di mana saja di seluruh dunia, sehingga memudahkan untuk sholat berjama'ah di awal waktu di masjid.  Silahkan download pada link di bawah ini: http://ow.ly/966X301MNeO Apps ini bebas dari iklan (Ads Free). Mohon disebarkan. Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya. [HR. Muslim, 3509]. Jazakumullah khairan

Khitbah dalam Islam

Jika telah datang lelaki sholeh dan berakhlak, maka disegerakan menikahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda ﺇﺫﺍ ﺟﺎﺀﻛﻢ ﻣﻦ ﺗﺮﺿﻮﻥ ﺩﻳﻨﻪ ﻭﺧﻠﻘﻪ ﻓﺰﻭﺟﻮﻩ ﺇﻻ ﺗﻔﻌﻠﻮﻩ ﺗﻜﻦ ﻓﺘﻨﺔ ﻓﻲ ﺍﻷﺭﺽ ﻭﻓﺴﺎﺩ ﻛﺒﻴﺮ “Jika datang kepada kalian seorang lelaki yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia. Jika tidak, maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. Tirmidzi. Al Albani berkata dalam Adh Dho’ifah bahwa hadits ini hasan lighoirihi) ______________ Hadits diatas khithabnya adalah ditujukan kepada si wali wanita (yang berhak menikahkan orang yang berada dalam perwaliannya) bukan kepada si pelamar. Sedangkan si wanita itu sendiri ia berhak menolak atau membatalkan lamaran (khitbah) walaupun orang yang melamarnya adalah seorang laki-laki yang shalih (baik agamanya) namun ia tidak menyukainya.  Hal ini berdasarkan hadits : seorang janda tidaklah dinikahkan sehingga dimintai pendapatnya. Tidak pula seorang gadis dinikahkan kecuali setelah diminta izinny...