Skip to main content

JIKA ANDA SEPERTIKU, MAKA BERUBAHLAH SEBELUM TERLAMBAT…

Ustadz Musyaffa Ad Dariny, حفظه الله تعال

Aku mulai lupa dengan bacaan dzikir pagi dan sore, karena telah lama aku tidak membacanya.

Shalat sunat “rowatib” (yang dilakukan sebelum dan sesudah shalat wajib) telah kuabaikan, tidak tersisa kecuali shalat sunat fajar, itu pun tidak setiap hari.

Tidak ada lagi bacaan Alquran secara rutin, tidak ada lagi malam yang dihidupkan dengan shalat, dan tidak ada lagi siang yang dihiasi dengan puasa.

Sedekah, seringkali dihentikan oleh kebakhilan, keraguan, dan kecurigaan… berdalih denga sikap hati-hati, harus ada cadangan uang, dan puluhan bisikan setan lainnya.

Jika pun sedekah itu keluar dari saku, nominalnya sedikit dan setelah ditunda-tunda.

Satu dua hari, atau bahkan sepekan berlalu, tanpa ada kegiatan membaca kitab yang sungguh-sungguh.

Seringkali sebuah majlis berakhir dan orang-orangnya bubar, mereka telah makan sepenuh perut dan tertawa sepenuh mulut, bahkan mungkin mereka telah makan daging bangkai si A dan si B, serta saling tukar info tentang harga barang dan mobil… Tapi, mereka tidak saling mengingatkan tentang satu ayat, atau hadits, atau faedah ilmu, atau bahkan doa kaffarotul majlis.

Inilah fenomena zuhud dalam sunnah, berluas-luasan dalam perkara mubah, dan menyepelekan hal yang diharamkan.

Sholat dhuha dan witir sekali dalam sepekan.

Berangkat awal waktu ke jum’atan dan sholat jama’ah; jarang sekali, bahkan hampir tidak pernah.

Berlebihan dalam makanan, pakaian, dan kendaraan… tanpa rasa syukur.

Musik selingan dalam tayangan berita dan tayangan dokumenter menjadi hal yang biasa.

Orang seperti ini apa mungkin memberikan pengaruh di masyarakatnya, sedang pada diri dan keluarganya saja tidak.

Orang seperti ini, apa pantas disebut pembawa perubahan, ataukah yg terbawa arus lingkungan?

Pantasnya, dia disebut penelur prestasi atau penikmat produksi?

Maka, hendaknya kita koreksi diri masing-masing… semoga Allah mengampuni kita selama ini.

Sebagian ulama mengatakan:

“Tidaklah kepercayaan masyarakat terhadap sebagian penuntut ilmu menjadi goncang, melainkan saat melihat mereka di shaff terakhir melengkapi rekaat shalatnya yang tertinggal”.

Semoga Allah merahmati orang yang mengingatkan kita dengan pesan ini.

[Terjemahan dari status berbahasa arab dg sedikit penyesuaian].

Comments

Popular posts from this blog

PELATIHAN PENYEMBELIHAN & PENANGANAN HEWAN QURBAN SECARA SEHAT, AMAN, SYAR'I

Ahad, 13 September 2015 Jam 07.30-12.00 Aula RS JIH Ringroad Utara Bersama  Dr. KH. Tulus Mustofa, Lc., MA (Komisi Fakwah MUI DIY) Dinas Pertania&Peternakan Sleman Fasilitas :  Ilmu,   Snack  Buku panduan Fiqh Qurban.  Terbatas hy 200orang. Untk 2 orang/masjid.  Peserta diutamakn anggota FOSITIB IKADI Sleman. Daftar ketik nama-masjid-kecamatan kirim ke 085643526301batas pendaftaran jum'at 10 september'15 Tidak dipungut biaya, tapi kami sediakan kotak infaq bagi masjid yg ingin memberikan infaq terbaikya untuk Dakwah Ikadi.

Aplikasi untuk Mencari Masjid Terdekat

Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ’ala Rosulillah wa ’ala alihi wa shohbihi wa sallam. Telah tersedia apps untuk mencari masjid terdekat dari lokasi anda dan rute menuju masjid tersebut beserta  waktu tempuh dan jarak. Apps ini dibuat untuk memudahkan kaum muslim menemukan masjid terdekat di lokasi yang tidak di kenal, di mana saja di seluruh dunia, sehingga memudahkan untuk sholat berjama'ah di awal waktu di masjid.  Silahkan download pada link di bawah ini: http://ow.ly/966X301MNeO Apps ini bebas dari iklan (Ads Free). Mohon disebarkan. Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya. [HR. Muslim, 3509]. Jazakumullah khairan

Khitbah dalam Islam

Jika telah datang lelaki sholeh dan berakhlak, maka disegerakan menikahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda ﺇﺫﺍ ﺟﺎﺀﻛﻢ ﻣﻦ ﺗﺮﺿﻮﻥ ﺩﻳﻨﻪ ﻭﺧﻠﻘﻪ ﻓﺰﻭﺟﻮﻩ ﺇﻻ ﺗﻔﻌﻠﻮﻩ ﺗﻜﻦ ﻓﺘﻨﺔ ﻓﻲ ﺍﻷﺭﺽ ﻭﻓﺴﺎﺩ ﻛﺒﻴﺮ “Jika datang kepada kalian seorang lelaki yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia. Jika tidak, maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. Tirmidzi. Al Albani berkata dalam Adh Dho’ifah bahwa hadits ini hasan lighoirihi) ______________ Hadits diatas khithabnya adalah ditujukan kepada si wali wanita (yang berhak menikahkan orang yang berada dalam perwaliannya) bukan kepada si pelamar. Sedangkan si wanita itu sendiri ia berhak menolak atau membatalkan lamaran (khitbah) walaupun orang yang melamarnya adalah seorang laki-laki yang shalih (baik agamanya) namun ia tidak menyukainya.  Hal ini berdasarkan hadits : seorang janda tidaklah dinikahkan sehingga dimintai pendapatnya. Tidak pula seorang gadis dinikahkan kecuali setelah diminta izinny...