Skip to main content

18 Sunnah dari Sunnah-Sunnah pada Hari Jum'at

18 Sunnah dari Sunnah-Sunnah pada Hari Jum'at:

1. Mandi jum'at, sebagaimana pendapat kebanyakan para ulama (bahkan sebagian ulama berpendapat mandi jum'at adalah wajib bagi yang hendak menghadiri shalat jum'at, pent)

2. Memakai minyak wangi

3. Memakai pakaian yang terbaik dan terindah, berdasarkan kesepakatan para Ulama (sebagaimana perkataan Ibnu Quddamah rahimahullah)

4. Bersiwak

5. Bersegera dan datang lebih awal untuk melaksanakan jum'at (sebagaimana pendapat kebanyakan para Ulama)

6. Menuju masjid dengan berjalan kaki, bukan dengan menaiki kendaraan, berdasarkan kesepakatan Ulama (sebagaimana dikatakan oleh Imam An-Nawawi).

7. Shalat jum'at di masjid yang terdekat dengan tempat tinggal anda

8. Berjalan menuju masjid dengan penuh ketenangan

9. Memperhatikan dan berusaha mendapatkan waktu yang mustajab untuk berdoa (khususnya di akhir waktu ba'da ashar menjelang maghrib)

10. Memperbanyak shalawat atas Nabi Muhammad shallallaahu alaihi wasallam

11. Membaca surat Al-Kahfi

12. Mendengarkan dengan seksama dan memperhatikan khutbah jum'at

13. Mendekat dan merapat ke tempat Imam, berdasarkan kesepakatan para ulama (sebagaiaman dikatakan oleh Imam An-Nawawi rahimahullah).

14. Mengarahkan wajah kearah khatib ketika ia berkhutbah, berdasarkan Ijma' para Ulama. (sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Quddamah rahimahullah).

15. Shalat sunnah rawatib setelah shalat jum'at 2 rekaat atau 4 rekaat (dengan dua kali salam).

16. Melakukan shalat tathawwu' (shalat sunnah) hingga khatib naik ke mimbar.

17. Memberikan wewangian pada masjid dengan bukhur atau sejenisnya, sebagaimana pendapat Jumhur Ulama.

18. Dan bersedekah pada hari ini memiliki keistimewaan dibandingkan hari-hari lainnya (sebagaimana dikatakan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah di dalam kitabnya 'Zadul Ma'ad').

| PERINGATAN DAN PERHATIAN |

Beberapa hal yang perlu di hindari, diantaranya:

1. Jangan memisahkan antara dua orang (yang duduk berdekatan)

2. Jangan melangkahi leher dan bahu-bahu jamaah jum'at yang telah duduk mendahului anda.

3. Jangan berbuat hal-hal yang sia-sia, termasuk juga bersiwak atau memainkan biji tasbih atau lainnya ketika khatib sedang berkhutbah.

4. Jangan membangunkan saudaramu muslim dari tempat duduknya agar anda bisa duduk di tempatnya.

5. Dan apabila anda telah masuk masjid, dan khatib sedang berkhutbah maka janganlah duduk sampai anda melaksanakan dua rekaat ringan  'tahiyatul masjid'.

Demikian, mudah-mudahan bermanfa'at.  Wabillahi at-Taufiiq

Diterjemahkan dari tulisan Syaikh DR. Muhammad bin Abdullah Al-Habdan, حفظه الله تعالى
Oleh: Andri Abdul Halim, Lc. حفظه الله تعالى

>> Sebarkan, mudah2an anda mendapatkan bagian dari pahalanya.

Comments

Popular posts from this blog

PELATIHAN PENYEMBELIHAN & PENANGANAN HEWAN QURBAN SECARA SEHAT, AMAN, SYAR'I

Ahad, 13 September 2015 Jam 07.30-12.00 Aula RS JIH Ringroad Utara Bersama  Dr. KH. Tulus Mustofa, Lc., MA (Komisi Fakwah MUI DIY) Dinas Pertania&Peternakan Sleman Fasilitas :  Ilmu,   Snack  Buku panduan Fiqh Qurban.  Terbatas hy 200orang. Untk 2 orang/masjid.  Peserta diutamakn anggota FOSITIB IKADI Sleman. Daftar ketik nama-masjid-kecamatan kirim ke 085643526301batas pendaftaran jum'at 10 september'15 Tidak dipungut biaya, tapi kami sediakan kotak infaq bagi masjid yg ingin memberikan infaq terbaikya untuk Dakwah Ikadi.

Aplikasi untuk Mencari Masjid Terdekat

Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ’ala Rosulillah wa ’ala alihi wa shohbihi wa sallam. Telah tersedia apps untuk mencari masjid terdekat dari lokasi anda dan rute menuju masjid tersebut beserta  waktu tempuh dan jarak. Apps ini dibuat untuk memudahkan kaum muslim menemukan masjid terdekat di lokasi yang tidak di kenal, di mana saja di seluruh dunia, sehingga memudahkan untuk sholat berjama'ah di awal waktu di masjid.  Silahkan download pada link di bawah ini: http://ow.ly/966X301MNeO Apps ini bebas dari iklan (Ads Free). Mohon disebarkan. Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya. [HR. Muslim, 3509]. Jazakumullah khairan

Khitbah dalam Islam

Jika telah datang lelaki sholeh dan berakhlak, maka disegerakan menikahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda ﺇﺫﺍ ﺟﺎﺀﻛﻢ ﻣﻦ ﺗﺮﺿﻮﻥ ﺩﻳﻨﻪ ﻭﺧﻠﻘﻪ ﻓﺰﻭﺟﻮﻩ ﺇﻻ ﺗﻔﻌﻠﻮﻩ ﺗﻜﻦ ﻓﺘﻨﺔ ﻓﻲ ﺍﻷﺭﺽ ﻭﻓﺴﺎﺩ ﻛﺒﻴﺮ “Jika datang kepada kalian seorang lelaki yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia. Jika tidak, maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. Tirmidzi. Al Albani berkata dalam Adh Dho’ifah bahwa hadits ini hasan lighoirihi) ______________ Hadits diatas khithabnya adalah ditujukan kepada si wali wanita (yang berhak menikahkan orang yang berada dalam perwaliannya) bukan kepada si pelamar. Sedangkan si wanita itu sendiri ia berhak menolak atau membatalkan lamaran (khitbah) walaupun orang yang melamarnya adalah seorang laki-laki yang shalih (baik agamanya) namun ia tidak menyukainya.  Hal ini berdasarkan hadits : seorang janda tidaklah dinikahkan sehingga dimintai pendapatnya. Tidak pula seorang gadis dinikahkan kecuali setelah diminta izinny...