Skip to main content

Hukum Meminum Obat yang Mengandung Alkolol

Mari awali pagi dengan belajar.. Bismillah.. Dari 'Aisyah RA, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, "Setiap minuman yang memabukkan itu haram, dan minuman yang dalam jumlah banyaknya memabukkan, maka segenggam darinya pun haram". (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi, dan Tirmidzi) Maka kita ikuti saja guidance dari Rasulullaah ini. Didasarkan sifat zatnya, alkohol ada 2 macam: 1. Alkohol yg mengalir (cair), yg ada pada aneka macam minuman keras, seperti: vodka, whisky, brandy, champagne, beer, dll. Alkohol yg 'mengalir' ini memiliki sifat khamr, alias memabukkan. Karena memiliki sifat khamr, maka ia HARAM. 2. Alkohol yg diam, yg ada pada buah2an, tape (padatannya), dll. Alkohol yg diam ini tidak memiliki sifat khamr, alias tidak memabukkan. Karena tidak memiliki sifat khamr, maka ia *HALAL*. Istilah 'diam' dan 'mengalir' ini istilah saya. Di kalangan ahli kimia mungkin tidak dikenal. Alkohol yg ada pada obat flue cair dikenal sebagai arak obat. Obat yg 'tercemar' khamr tentu haram dan tidak boleh dikonsumsi. Nabi SAW jelas2 mengatakan bhw: "Khamr itu bukan obat tapi penyakit!" Darimana asal ethanol yg ada pada obat flue cair? Tentu dari botol ethanol. Ethanol cair ini jelas2 memiliki sifat khamr. Maka tidak diragukan bhw haram hukumnya mengkonsumsi obat flue cair yg tercemar khamr. Contoh obat flue yg tercemar khamr: - OBH - OBH Combi Plus - Woods - Actifed (kemasan merah dan hijau) - Vicks Formula 44 - Vicks Formula 44 DT - dll. Berbicara tentang tape (tape ketan, tape ketela, & peuyeum): 1. Padatan tape. Padatan tape mengandung alkohol dari proses fermentasi aerobic. Meski beralkohol, namun tidak ada kasus orang makan padatan tape lalu mabuk. Karena tidak ada efek khamr-nya, maka padatan tape itu HALAL. 2. Cairan tape. Cairan yg keluar sbg hasil samping pembuatan tape juga beralkohol. Ada banyak kasus yg menunjukkan bhw orang memisahkan air tape dari padatannya, lalu diminum, & mabuk. Karena ada efek khamr-nya, maka cairan/air tape itu HARAM. 3. Air/cairan yg menempel di padatan tape itu status hukumnya masuk ke batasan rukhshoh (keringanan) dari Allah. Statusnya MUBAH. Ini analog dgn ayam hidup yg disembelih scr syar'i. Dagingnya halal dan darah yg keluar dari leher yg tersembelih adl haram. Saat darah keluar maksimal, ternyata masih ada sisa2 darah yg menempel di organ dalam. Nah, sedikit darah yg masih tersisa di organ dalam ini statusnya mubah. Mirip itulah cara penarikan hukum cairan yg masih menempel pada padatan saat cairan tape dibuang. Allaahu a'lam bish-showwab Ust. Nanung Danar Dono, Ph.D. Halal Centre Fakultas Peternakan UGM Lengkapnya, insya Allah dibahas di Halal Haram Class. Kami tunggu kehadiran Bapak Ibu sekalian di Grand Launching Halal Haram Class pada tanggal 8 Februari mendatang. Jazakumullah..

Comments

Popular posts from this blog

Kajian Eksekutif Yukngaji (KEY) | 13 September 2015

Setelah sukses menyelenggarakan event Talkshow Inspiratif, komunitas #YukNgaji kembali mengadakan event bertajuk Kajian Eksekutif Yukngaji (KEY). Kajian Eksekutif Yukngaji (KEY) adalah program lanjutan dari komunitas #YukNgaji untuk membahas topik keIslaman secara komprehensif dengan penyampaian yang menarik bersama narasumber kompeten. KEY Jogja Ahad, 13 Septermber 2015 | 08.00-11.30 di Ruang Seminar Perpustakaan UGM Lt. 2 Registrasi Acara : sms/wa daftar_nama_key_jogja ke 089671810791 Note: Kajian Eksekutif Yukngaji (KEY) ini bisa diselenggarakan secara GRATIS karena amal kebaikan yang akan terus mengalir dari para donatur #YukNgaji. Jika anda ingin berpartisipasi, silahkan sampaikan infak terbaik anda ke rekening panitia BSM cabang Bogor no. rek 7034047426 an. Husain Assa'di atau bisa juga disampaikan langsung pada panitia saat acara berlangsung.

KISAH INSPIRATIF TENTANG: PERSAHABATAN DAN KETIDAKSEMPURNAAN

MEMAHAMI KONSEP : BERJAMAAH Kisah ini bermula saat musim paling dingin yang pernah terjadi. Banyak hewan mati karena kedinginan. Para landak yang menyadari situasi tersebut kemudian memutuskan untuk tinggal berkelompok agar tetap hangat. Dengan cara ini mereka akan saling melindungi. Sayangnya, duri-duri mereka membuat mereka saling terluka. Setelah beberapa saat, mereka memutuskan untuk saling menjauhkan diri satu sama lain. Namun, ketika mereka mulai sendiri, mereka membeku, dan akhirnya mati. Mereka harus membuat pilihan, menerima dengan baik duri sahabat mereka atau menghilang dari bumi. Dengan bijak, mereka memutuskan untuk kembali bersama. Mereka belajar untuk hidup dengan luka kecil akibat hubungan dekat dengan teman mereka agar mereka tetap hangat. Dengan cara ini mereka mampu bertahan hidup. Saudaraku, persahabatan bukanlah menyatukan orang-orang yang sempurna, tapi  ketika setiap individu belajar untuk hidup dengan ketidaksempurnaan orang lain dan dapat mengagumi

HUKUM BERBURUK SANGKA DAN MENCARI-CARI KESALAHAN

*HUKUM BERBURUK SANGKA DAN MENCARI-CARI KESALAHAN* Oleh: Syaikh Abdul Muhsin Bin Hamd Al-‘Abbad Al-Badr Allah Ta’ala berfirman. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan berprasangka, karena sesungguhnya sebagian tindakan berprasangka adalah dosa dan janganlah kamu mencari-car kesalahan orang lain” [Al-Hujurat : 12] Dalam ayat ini terkandung perintah untuk menjauhi kebanyakan berprasangka, karena sebagian tindakan berprasangka ada yang merupakan perbuatan dosa. Dalam ayat ini juga terdapat larangan berbuat tajassus. Tajassus ialah mencari-cari kesalahan-kesalahan atau kejelekan-kejelekan orang lain, yang biasanya merupakan efek dari prasangka yang buruk. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. إِيَّا كُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيْثِ وَلاَ تَحَسَّسُوا وَلاَ تَجَسَّسُوا وَلاَ تَحَاسَدُوا وَلاَتَدَابَرُوا وَلاَتَبَاغَضُوا وَكُ