Mari awali pagi dengan belajar..
Bismillah..
Dari 'Aisyah RA, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, "Setiap minuman yang memabukkan itu haram, dan minuman yang dalam jumlah banyaknya memabukkan, maka segenggam darinya pun haram".
(HR. Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi, dan Tirmidzi)
Maka kita ikuti saja guidance dari Rasulullaah ini.
Didasarkan sifat zatnya, alkohol ada 2 macam:
1. Alkohol yg mengalir (cair), yg ada pada aneka macam minuman keras, seperti: vodka, whisky, brandy, champagne, beer, dll. Alkohol yg 'mengalir' ini memiliki sifat khamr, alias memabukkan. Karena memiliki sifat khamr, maka ia HARAM.
2. Alkohol yg diam, yg ada pada buah2an, tape (padatannya), dll. Alkohol yg diam ini tidak memiliki sifat khamr, alias tidak memabukkan. Karena tidak memiliki sifat khamr, maka ia *HALAL*.
Istilah 'diam' dan 'mengalir' ini istilah saya. Di kalangan ahli kimia mungkin tidak dikenal.
Alkohol yg ada pada obat flue cair dikenal sebagai arak obat.
Obat yg 'tercemar' khamr tentu haram dan tidak boleh dikonsumsi.
Nabi SAW jelas2 mengatakan bhw: "Khamr itu bukan obat tapi penyakit!"
Darimana asal ethanol yg ada pada obat flue cair? Tentu dari botol ethanol. Ethanol cair ini jelas2 memiliki sifat khamr. Maka tidak diragukan bhw haram hukumnya mengkonsumsi obat flue cair yg tercemar khamr.
Contoh obat flue yg tercemar khamr:
- OBH
- OBH Combi Plus
- Woods
- Actifed (kemasan merah dan hijau)
- Vicks Formula 44
- Vicks Formula 44 DT
- dll.
Berbicara tentang tape (tape ketan, tape ketela, & peuyeum):
1. Padatan tape. Padatan tape mengandung alkohol dari proses fermentasi aerobic. Meski beralkohol, namun tidak ada kasus orang makan padatan tape lalu mabuk. Karena tidak ada efek khamr-nya, maka padatan tape itu HALAL.
2. Cairan tape. Cairan yg keluar sbg hasil samping pembuatan tape juga beralkohol. Ada banyak kasus yg menunjukkan bhw orang memisahkan air tape dari padatannya, lalu diminum, & mabuk. Karena ada efek khamr-nya, maka cairan/air tape itu HARAM.
3. Air/cairan yg menempel di padatan tape itu status hukumnya masuk ke batasan rukhshoh (keringanan) dari Allah. Statusnya MUBAH. Ini analog dgn ayam hidup yg disembelih scr syar'i. Dagingnya halal dan darah yg keluar dari leher yg tersembelih adl haram. Saat darah keluar maksimal, ternyata masih ada sisa2 darah yg menempel di organ dalam. Nah, sedikit darah yg masih tersisa di organ dalam ini statusnya mubah. Mirip itulah cara penarikan hukum cairan yg masih menempel pada padatan saat cairan tape dibuang.
Allaahu a'lam bish-showwab
Ust. Nanung Danar Dono, Ph.D.
Halal Centre Fakultas Peternakan UGM
Lengkapnya, insya Allah dibahas di Halal Haram Class. Kami tunggu kehadiran Bapak Ibu sekalian di Grand Launching Halal Haram Class pada tanggal 8 Februari mendatang.
Jazakumullah..
Setelah sukses menyelenggarakan event Talkshow Inspiratif, komunitas #YukNgaji kembali mengadakan event bertajuk Kajian Eksekutif Yukngaji (KEY). Kajian Eksekutif Yukngaji (KEY) adalah program lanjutan dari komunitas #YukNgaji untuk membahas topik keIslaman secara komprehensif dengan penyampaian yang menarik bersama narasumber kompeten. KEY Jogja Ahad, 13 Septermber 2015 | 08.00-11.30 di Ruang Seminar Perpustakaan UGM Lt. 2 Registrasi Acara : sms/wa daftar_nama_key_jogja ke 089671810791 Note: Kajian Eksekutif Yukngaji (KEY) ini bisa diselenggarakan secara GRATIS karena amal kebaikan yang akan terus mengalir dari para donatur #YukNgaji. Jika anda ingin berpartisipasi, silahkan sampaikan infak terbaik anda ke rekening panitia BSM cabang Bogor no. rek 7034047426 an. Husain Assa'di atau bisa juga disampaikan langsung pada panitia saat acara berlangsung.
Comments
Post a Comment