Skip to main content

HUKUM MEMAKAI LENSA BERWARNA



Oleh : Firda Karimah


Syaikh Sholih Fauzan حفظه الله pernah ditanya tentang hukum memakai lensa berwarna dengan alasan perhiasan dan mengikuti perkembangan mode, padahal harganya sangat mahal?

Lalu beliau menjawab :
“Memakai lensa karena sebuah kebutuhan, maka itu boleh saja. Adapun jika tanpa kebutuhan, maka meninggalkannya lebih baik. Terutama jika harganya lebih mahal karena hal itu termasuk sikap berlebihan yang diharamkan.

Ditambah lagi hal itu bisa termasuk kepada penipuan karena dengannya si pemakai menampakkan mata yang bukan sebenarnya tanpa dibutuhkan.”

Syaikh Utsaimin رحمه الله berkata :
“Adapun penggunaan lensa mata, maka hal ini perlu dimusyawarahkan dengan dokter. Apakah bisa memberikan pengaruh kepada mata atau tidak?”

Jika memberikan pengaruh negatif, maka pemakaiannya dilarang dengan mempertimbangkan dampak negatif yang menimpa badan karena hal itu dilarang berdasarkan

Firman Allahتعالى :

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا (٢٩)

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (Q.S. An Nisaa’)

Jika para dokter menetapkan bahwa hal itu tidak berdampak negatif, maka kita harus mempertimbangkan sisi lainnya, apakah lensa tersebut menjadikan mata seperti mata binatang?
Yakni seperti mata kelinci atau mata kucing, jika demikian maka hal itu tidak dibenarkan karena termasuk menyerupai hewan, dan penyerupaan terhadap hewan tidak dimaksudkan kecuali hal yang buruk dan menjadikan orang lain menjauh.

Hal ini sebagaimana disabdakan Rasulullahصلى لله عليه وسلم :

لَيْسَ لَنَا مَثَلُ السُّوْءِ العَائِدُ فِيْ هِبَّتِهِ كَالكَلْبِ يَرْجِعُ فِي قَيْئِهِ

“Tidak selayaknya kita (melakukan perbuatan) dengan perumpamaan yang jelek, orang yang mengambil kembali pemberiannya bagaikan anjing yang menelan kembali muntahnya.” (H.R. Bukhari)

Jika semua perangkat ini menjadikan mata bagaikan mata hewan maka pemakaiannya adalah haram.

Adapun jika tidak merubah mata tetapi merubah warnanya dari hitam pekat menjadi tidak demikian atau yang serupa dengannya, maka kala itu tidak ada masalah dalam penggunaannya, dan ini sama sekali tidak termasuk ke dalam merubah cipataan Allahتعالى karena hal itu tidak seperti tato (dengan suntikan jarum) karena hal itu tidak tetap. Kapanpun pemakaiannya bisa melepaskannya, bahkan menyerupai kaca mata yang dipakai pada mata walaupun terpisahnya kaca mata lebih jelas dari pada terpisahnya lensa seperti itu.

Karena perangkat tersebut langsung bersentuhan dengan mata. Bagaimanapun adanya seandainya seorang wanita menjauhi penggunaannya maka hal itu lebih baik dan selamat meskipun matanya berpenyakit.

Akan tetapi, sesuatu yang harus diperhatikan adalah kita harus merujuk kembali kepada perincian yang telah kami sebutkan.

:fish_cake: Dikutip dari kitab :
Fiqhus Sunnati Lin Nisaa’ versi Indonesia “Ensiklopedi Fiqh Wanita”. Karya Asy-Syaikh Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim

✍🏻 Telah dikoreksi oleh :
Al-Ustâdz Abu Ubaidah, Muhammad Yusuf bin Mukhtar bin Munthohir As-Sidawi حفظه الله تعالى

:gem: ~~~ {MDAF Akhwat} ~~~ :gem:

:postbox: Telegram : http://bit.ly/2ektEAg
:snowflake: Twitter : http://bit.ly/2fZnl5z
:computer: Facebook : http://bit.ly/2fZqvX
:globe_with_meridians: Website : artikel.alfurqongresik.com
-
:postbox: Telegram : http://bit.ly/LenteraDakwah
:globe_with_meridians: Website : abiubaidah.com



:recycle: Republished by MRA Al-Jafari Al-Alabi
:file_folder: Grup WA & TG : Dakwah Islam
:globe_with_meridians: TG Channel : @DakwahFiqih

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Comments

Popular posts from this blog

Kajian Eksekutif Yukngaji (KEY) | 13 September 2015

Setelah sukses menyelenggarakan event Talkshow Inspiratif, komunitas #YukNgaji kembali mengadakan event bertajuk Kajian Eksekutif Yukngaji (KEY). Kajian Eksekutif Yukngaji (KEY) adalah program lanjutan dari komunitas #YukNgaji untuk membahas topik keIslaman secara komprehensif dengan penyampaian yang menarik bersama narasumber kompeten. KEY Jogja Ahad, 13 Septermber 2015 | 08.00-11.30 di Ruang Seminar Perpustakaan UGM Lt. 2 Registrasi Acara : sms/wa daftar_nama_key_jogja ke 089671810791 Note: Kajian Eksekutif Yukngaji (KEY) ini bisa diselenggarakan secara GRATIS karena amal kebaikan yang akan terus mengalir dari para donatur #YukNgaji. Jika anda ingin berpartisipasi, silahkan sampaikan infak terbaik anda ke rekening panitia BSM cabang Bogor no. rek 7034047426 an. Husain Assa'di atau bisa juga disampaikan langsung pada panitia saat acara berlangsung.

KISAH INSPIRATIF TENTANG: PERSAHABATAN DAN KETIDAKSEMPURNAAN

MEMAHAMI KONSEP : BERJAMAAH Kisah ini bermula saat musim paling dingin yang pernah terjadi. Banyak hewan mati karena kedinginan. Para landak yang menyadari situasi tersebut kemudian memutuskan untuk tinggal berkelompok agar tetap hangat. Dengan cara ini mereka akan saling melindungi. Sayangnya, duri-duri mereka membuat mereka saling terluka. Setelah beberapa saat, mereka memutuskan untuk saling menjauhkan diri satu sama lain. Namun, ketika mereka mulai sendiri, mereka membeku, dan akhirnya mati. Mereka harus membuat pilihan, menerima dengan baik duri sahabat mereka atau menghilang dari bumi. Dengan bijak, mereka memutuskan untuk kembali bersama. Mereka belajar untuk hidup dengan luka kecil akibat hubungan dekat dengan teman mereka agar mereka tetap hangat. Dengan cara ini mereka mampu bertahan hidup. Saudaraku, persahabatan bukanlah menyatukan orang-orang yang sempurna, tapi  ketika setiap individu belajar untuk hidup dengan ketidaksempurnaan orang lain dan dapat mengagumi

HUKUM BERBURUK SANGKA DAN MENCARI-CARI KESALAHAN

*HUKUM BERBURUK SANGKA DAN MENCARI-CARI KESALAHAN* Oleh: Syaikh Abdul Muhsin Bin Hamd Al-‘Abbad Al-Badr Allah Ta’ala berfirman. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan berprasangka, karena sesungguhnya sebagian tindakan berprasangka adalah dosa dan janganlah kamu mencari-car kesalahan orang lain” [Al-Hujurat : 12] Dalam ayat ini terkandung perintah untuk menjauhi kebanyakan berprasangka, karena sebagian tindakan berprasangka ada yang merupakan perbuatan dosa. Dalam ayat ini juga terdapat larangan berbuat tajassus. Tajassus ialah mencari-cari kesalahan-kesalahan atau kejelekan-kejelekan orang lain, yang biasanya merupakan efek dari prasangka yang buruk. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. إِيَّا كُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيْثِ وَلاَ تَحَسَّسُوا وَلاَ تَجَسَّسُوا وَلاَ تَحَاسَدُوا وَلاَتَدَابَرُوا وَلاَتَبَاغَضُوا وَكُ