Skip to main content

HUKUM MEMAKAI LENSA BERWARNA



Oleh : Firda Karimah


Syaikh Sholih Fauzan حفظه الله pernah ditanya tentang hukum memakai lensa berwarna dengan alasan perhiasan dan mengikuti perkembangan mode, padahal harganya sangat mahal?

Lalu beliau menjawab :
“Memakai lensa karena sebuah kebutuhan, maka itu boleh saja. Adapun jika tanpa kebutuhan, maka meninggalkannya lebih baik. Terutama jika harganya lebih mahal karena hal itu termasuk sikap berlebihan yang diharamkan.

Ditambah lagi hal itu bisa termasuk kepada penipuan karena dengannya si pemakai menampakkan mata yang bukan sebenarnya tanpa dibutuhkan.”

Syaikh Utsaimin رحمه الله berkata :
“Adapun penggunaan lensa mata, maka hal ini perlu dimusyawarahkan dengan dokter. Apakah bisa memberikan pengaruh kepada mata atau tidak?”

Jika memberikan pengaruh negatif, maka pemakaiannya dilarang dengan mempertimbangkan dampak negatif yang menimpa badan karena hal itu dilarang berdasarkan

Firman Allahتعالى :

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا (٢٩)

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (Q.S. An Nisaa’)

Jika para dokter menetapkan bahwa hal itu tidak berdampak negatif, maka kita harus mempertimbangkan sisi lainnya, apakah lensa tersebut menjadikan mata seperti mata binatang?
Yakni seperti mata kelinci atau mata kucing, jika demikian maka hal itu tidak dibenarkan karena termasuk menyerupai hewan, dan penyerupaan terhadap hewan tidak dimaksudkan kecuali hal yang buruk dan menjadikan orang lain menjauh.

Hal ini sebagaimana disabdakan Rasulullahصلى لله عليه وسلم :

لَيْسَ لَنَا مَثَلُ السُّوْءِ العَائِدُ فِيْ هِبَّتِهِ كَالكَلْبِ يَرْجِعُ فِي قَيْئِهِ

“Tidak selayaknya kita (melakukan perbuatan) dengan perumpamaan yang jelek, orang yang mengambil kembali pemberiannya bagaikan anjing yang menelan kembali muntahnya.” (H.R. Bukhari)

Jika semua perangkat ini menjadikan mata bagaikan mata hewan maka pemakaiannya adalah haram.

Adapun jika tidak merubah mata tetapi merubah warnanya dari hitam pekat menjadi tidak demikian atau yang serupa dengannya, maka kala itu tidak ada masalah dalam penggunaannya, dan ini sama sekali tidak termasuk ke dalam merubah cipataan Allahتعالى karena hal itu tidak seperti tato (dengan suntikan jarum) karena hal itu tidak tetap. Kapanpun pemakaiannya bisa melepaskannya, bahkan menyerupai kaca mata yang dipakai pada mata walaupun terpisahnya kaca mata lebih jelas dari pada terpisahnya lensa seperti itu.

Karena perangkat tersebut langsung bersentuhan dengan mata. Bagaimanapun adanya seandainya seorang wanita menjauhi penggunaannya maka hal itu lebih baik dan selamat meskipun matanya berpenyakit.

Akan tetapi, sesuatu yang harus diperhatikan adalah kita harus merujuk kembali kepada perincian yang telah kami sebutkan.

:fish_cake: Dikutip dari kitab :
Fiqhus Sunnati Lin Nisaa’ versi Indonesia “Ensiklopedi Fiqh Wanita”. Karya Asy-Syaikh Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim

✍🏻 Telah dikoreksi oleh :
Al-Ustâdz Abu Ubaidah, Muhammad Yusuf bin Mukhtar bin Munthohir As-Sidawi حفظه الله تعالى

:gem: ~~~ {MDAF Akhwat} ~~~ :gem:

:postbox: Telegram : http://bit.ly/2ektEAg
:snowflake: Twitter : http://bit.ly/2fZnl5z
:computer: Facebook : http://bit.ly/2fZqvX
:globe_with_meridians: Website : artikel.alfurqongresik.com
-
:postbox: Telegram : http://bit.ly/LenteraDakwah
:globe_with_meridians: Website : abiubaidah.com



:recycle: Republished by MRA Al-Jafari Al-Alabi
:file_folder: Grup WA & TG : Dakwah Islam
:globe_with_meridians: TG Channel : @DakwahFiqih

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Comments

Popular posts from this blog

Aplikasi untuk Mencari Masjid Terdekat

Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ’ala Rosulillah wa ’ala alihi wa shohbihi wa sallam. Telah tersedia apps untuk mencari masjid terdekat dari lokasi anda dan rute menuju masjid tersebut beserta  waktu tempuh dan jarak. Apps ini dibuat untuk memudahkan kaum muslim menemukan masjid terdekat di lokasi yang tidak di kenal, di mana saja di seluruh dunia, sehingga memudahkan untuk sholat berjama'ah di awal waktu di masjid.  Silahkan download pada link di bawah ini: http://ow.ly/966X301MNeO Apps ini bebas dari iklan (Ads Free). Mohon disebarkan. Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya. [HR. Muslim, 3509]. Jazakumullah khairan

PELATIHAN PENYEMBELIHAN & PENANGANAN HEWAN QURBAN SECARA SEHAT, AMAN, SYAR'I

Ahad, 13 September 2015 Jam 07.30-12.00 Aula RS JIH Ringroad Utara Bersama  Dr. KH. Tulus Mustofa, Lc., MA (Komisi Fakwah MUI DIY) Dinas Pertania&Peternakan Sleman Fasilitas :  Ilmu,   Snack  Buku panduan Fiqh Qurban.  Terbatas hy 200orang. Untk 2 orang/masjid.  Peserta diutamakn anggota FOSITIB IKADI Sleman. Daftar ketik nama-masjid-kecamatan kirim ke 085643526301batas pendaftaran jum'at 10 september'15 Tidak dipungut biaya, tapi kami sediakan kotak infaq bagi masjid yg ingin memberikan infaq terbaikya untuk Dakwah Ikadi.

10 JURUS MEMBUAT REZEKI MENGHAMPIRI KITA

Kajian Islam: 10 JURUS MEMBUAT REZEKI MENGHAMPIRI KITA 1. TAQWA “Barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan jalan keluar baginya. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. (QS: ath-Thalaq: 2-3). 2. TAWAKAL “Seandainya kamu bertawakal kepada Allah dengan sebenar-benar tawakal, nescaya kamu diberi rezeki seperti burung diberi rezeki, ia pagi hari lapar dan petang hari telah kenyang.” (HR. Ahmad, Tirmizi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, Hakim) 3. SHALAT DHUHA Hadits qudsi: “Wahai anak Adam, jangan sekali-kali engkau malas mengerjakan empat rakaat pada waktu permulaan siang (shalat Dhuha), nanti pasti akan Aku cukupkan keperluanmu pada petang harinya." (HR. Hakim dan Thabrani) 4. ISTIGHFAR "Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirim-kan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dala...