Skip to main content

Hijab, Ibadah atau Budaya?


Syaikh AbdulAziz bin Marzuq Ath-Tharifi

Manusia tidak berselisih bahwa menutup tubuh merupakan fitrah manusia yang telah tertanam dalam diri mereka, meskipun tidak ada panas, dingin, ataupun hujan. Bahkan meskipun tidak seorang pun melihatnya. Manusia lebih suka memakai pakaian dan berhias meskipun itu hanya dinikmati oleh dirinya sendiri.

Pada zaman dahulu, Adam dan Hawa menutup aurat mereka meski ketika itu tidak ada orang lain. Oleh karenanya, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman menjelaskan bahwa hukuman tersingkapnya baju mereka adalah supaya mereka saling memandang aurat mereka tanpa berniat melakukannya.

… يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْءتهمَ …

“… Ia tanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya auratnya.” (Al-A’raf [7]: 27)

Namun manusia berbeda pendapat dalam menetapkan batas fitrah ini, yaitu area badan yang harus ditutup.

Tergantung kepada dalil, akal, dan budaya yang mengatur mereka ataupun syahwat dan syubhat yang menguasai diri mereka.

Ketika fitrah menutup aurat menjadi sasaran tarik-menarik antara akal, hawa nafsu, syubhat, serta tipuan setan, syariat Allah datang sebagai pedoman dan keputusan melalui nash-nash yang terdapat pada syariat dan risalah nabi di setiap zaman.

Nash-nash mengenai hal ini banyak tercantum dalam Al Qur’an dan As-Sunnah. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjelaskan bahwa membuka aurat dan menonjolkan daya tarik tubuh merupakan rencana iblis dan bala tentaranya untuk menyesatkan Adam dan keturunannya, Allah berfirman:

يَا بَنِي آدَمَ لاَ يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطَانُ كَمَا أَخْرَجَ أَبَوَيْكُم مِّنَ الْجَنَّةِ يَنزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْءَاتِهِمَا

“Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh syaitan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapamu dari surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya auratnya.” (QS:Al-A’raf : 27).

Dalam jiwa manusia, syariat jauh lebih terhormat dan terjaga daripada budaya, meskipun mereka masih banyak kekurangan dalam mempraktikkan agama dalam perbuatan lahir. Karena budaya manusia berubah seiring pergantian generasi, sedangkan agama tetap bertahan dalam jiwa mereka meski terkadang pergi dan terkadang kembali.  Adapun budaya, jika telah pergi niscaya tidak akan kembali lagi.

Menutup aurat –termasuk hijab bagi wanita– merupakan ibadah rabbani yang selaras dengan fitrah manusia. Salah satu metode setan dan sekutunya adalah mengatakan bahwa berhijab bukan ibadah melainkan sekadar budaya, sehingga mudah dipermainkan keinginan hawa nafsu. Sifat hawa nafsu itu seperti angin, hanya membawa terbang hal-hal kecil. Meringankan perkara berat, lalu menghilangkannya, lebih mudah dibandingkan menghilangkan perkara berat.

Banyak klaim yang menyatakan bahwa hijab seorang wanita dan menutup aurat merupakan budaya dan adat, bukan ibadah dan agama. Sebuah ibadah tidak mungkin dihancurkan kecuali dengan dibuang dalilnya. Jika dalil-dalilnya kuat maka tidak mungkin dihancurkan kecuali dengan menentang seluruh syariat. Karena barangsiapa yang menentang satu saja ajaran penting dalam Islam, seolah-olah dia telah menentang Islam secara keseluruhan.

Sumber: https://muslimah.or.id/8898-hijab-ibadah-atau-budaya.html

@muslimahorid

Comments

Popular posts from this blog

PELATIHAN PENYEMBELIHAN & PENANGANAN HEWAN QURBAN SECARA SEHAT, AMAN, SYAR'I

Ahad, 13 September 2015 Jam 07.30-12.00 Aula RS JIH Ringroad Utara Bersama  Dr. KH. Tulus Mustofa, Lc., MA (Komisi Fakwah MUI DIY) Dinas Pertania&Peternakan Sleman Fasilitas :  Ilmu,   Snack  Buku panduan Fiqh Qurban.  Terbatas hy 200orang. Untk 2 orang/masjid.  Peserta diutamakn anggota FOSITIB IKADI Sleman. Daftar ketik nama-masjid-kecamatan kirim ke 085643526301batas pendaftaran jum'at 10 september'15 Tidak dipungut biaya, tapi kami sediakan kotak infaq bagi masjid yg ingin memberikan infaq terbaikya untuk Dakwah Ikadi.

Aplikasi untuk Mencari Masjid Terdekat

Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ’ala Rosulillah wa ’ala alihi wa shohbihi wa sallam. Telah tersedia apps untuk mencari masjid terdekat dari lokasi anda dan rute menuju masjid tersebut beserta  waktu tempuh dan jarak. Apps ini dibuat untuk memudahkan kaum muslim menemukan masjid terdekat di lokasi yang tidak di kenal, di mana saja di seluruh dunia, sehingga memudahkan untuk sholat berjama'ah di awal waktu di masjid.  Silahkan download pada link di bawah ini: http://ow.ly/966X301MNeO Apps ini bebas dari iklan (Ads Free). Mohon disebarkan. Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya. [HR. Muslim, 3509]. Jazakumullah khairan

Khitbah dalam Islam

Jika telah datang lelaki sholeh dan berakhlak, maka disegerakan menikahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda ﺇﺫﺍ ﺟﺎﺀﻛﻢ ﻣﻦ ﺗﺮﺿﻮﻥ ﺩﻳﻨﻪ ﻭﺧﻠﻘﻪ ﻓﺰﻭﺟﻮﻩ ﺇﻻ ﺗﻔﻌﻠﻮﻩ ﺗﻜﻦ ﻓﺘﻨﺔ ﻓﻲ ﺍﻷﺭﺽ ﻭﻓﺴﺎﺩ ﻛﺒﻴﺮ “Jika datang kepada kalian seorang lelaki yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia. Jika tidak, maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. Tirmidzi. Al Albani berkata dalam Adh Dho’ifah bahwa hadits ini hasan lighoirihi) ______________ Hadits diatas khithabnya adalah ditujukan kepada si wali wanita (yang berhak menikahkan orang yang berada dalam perwaliannya) bukan kepada si pelamar. Sedangkan si wanita itu sendiri ia berhak menolak atau membatalkan lamaran (khitbah) walaupun orang yang melamarnya adalah seorang laki-laki yang shalih (baik agamanya) namun ia tidak menyukainya.  Hal ini berdasarkan hadits : seorang janda tidaklah dinikahkan sehingga dimintai pendapatnya. Tidak pula seorang gadis dinikahkan kecuali setelah diminta izinny...