Skip to main content

Seorang profesor yang Atheis berbicara dalam sebuah kelas fisika

Seorang profesor yang Atheis berbicara dalam sebuah kelas fisika.

Profesor: "Apakah Allah menciptakan segala yang ada?"

Para mahasiswa: "Betul! Dia pencipta segalanya."

Profesor: "Jika Allah menciptakan segalanya, berarti Allah juga menciptakan kejahatan."

(Semua terdiam dan agak kesulitan menjawab hipotesis profesor itu).

Tiba-tiba suara seorang mahasiswa memecah kesunyian.

Mahasiswa: "Prof! Saya ingin bertanya. Apakah dingin itu ada?"

Profesor: "Pertanyaan macam apa itu? Tentu saja dingin itu ada."

Mahasiswa: "Prof! Dingin itu tidak ada. Menurut hukum fisika, yang kita anggap dingin sebenarnya adalah ketiadaan panas.

Suhu -460 derajat Fahrenheit adalah ketiadaan panas sama sekali. Semua partikel menjadi diam. Tidak bisa bereaksi pada suhu tersebut.

Kita menciptakan kata 'dingin' untuk mengungkapkan ketiadaan panas.

Selanjutnya! Apakah gelap itu ada?"

Profesor: "Tentu saja ada!"

Mahasiswa: "Anda salah lagi Prof! Gelap juga tidak ada.

Gelap adalah keadaan di mana tiada cahaya. Cahaya bisa kita pelajari. Sedangkan gelap tidak bisa.

Kita bisa menggunakan prisma Newton untuk mengurai cahaya menjadi beberapa warna dan mempelajari panjang gelombang setiap warna.

Tapi! Anda tidak bisa mengukur gelap. Seberapa gelap suatu ruangan diukur melalui berapa besar intensitas cahaya di ruangan itu.

Kata 'gelap' dipakai manusia untuk menggambarkan ketiadaan cahaya.

Jadi! Apakah kejahatan, kemaksiatan itu ada?"

Profesor mulai bimbang tapi menjawab juga: "Tentu saja ada."

Mahasiswa: "Sekali lagi anda salah Prof! Kejahatan itu tidak ada. Allah tidak menciptakan kejahatan atau kemaksiatan. Seperti dingin dan gelap juga.

Kejahatan adalah kata yang dipakai manusia untuk menggambarkan ketiadaan Allah dalam dirinya.

Kejahatan adalah hasil dari tidak hadirnya Allah dalam hati manusia."

Profesor terpaku dan terdiam!

_Dosa terjadi karena manusia lupa menghadirkan Allah dalam hatinya.._

Hadirkan Allah dalam hati kita setiap saat, maka akan selamatlah kita..
(Sumber fp ayo bersedekah)

Comments

Popular posts from this blog

PELATIHAN PENYEMBELIHAN & PENANGANAN HEWAN QURBAN SECARA SEHAT, AMAN, SYAR'I

Ahad, 13 September 2015 Jam 07.30-12.00 Aula RS JIH Ringroad Utara Bersama  Dr. KH. Tulus Mustofa, Lc., MA (Komisi Fakwah MUI DIY) Dinas Pertania&Peternakan Sleman Fasilitas :  Ilmu,   Snack  Buku panduan Fiqh Qurban.  Terbatas hy 200orang. Untk 2 orang/masjid.  Peserta diutamakn anggota FOSITIB IKADI Sleman. Daftar ketik nama-masjid-kecamatan kirim ke 085643526301batas pendaftaran jum'at 10 september'15 Tidak dipungut biaya, tapi kami sediakan kotak infaq bagi masjid yg ingin memberikan infaq terbaikya untuk Dakwah Ikadi.

Aplikasi untuk Mencari Masjid Terdekat

Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ’ala Rosulillah wa ’ala alihi wa shohbihi wa sallam. Telah tersedia apps untuk mencari masjid terdekat dari lokasi anda dan rute menuju masjid tersebut beserta  waktu tempuh dan jarak. Apps ini dibuat untuk memudahkan kaum muslim menemukan masjid terdekat di lokasi yang tidak di kenal, di mana saja di seluruh dunia, sehingga memudahkan untuk sholat berjama'ah di awal waktu di masjid.  Silahkan download pada link di bawah ini: http://ow.ly/966X301MNeO Apps ini bebas dari iklan (Ads Free). Mohon disebarkan. Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya. [HR. Muslim, 3509]. Jazakumullah khairan

Khitbah dalam Islam

Jika telah datang lelaki sholeh dan berakhlak, maka disegerakan menikahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda ﺇﺫﺍ ﺟﺎﺀﻛﻢ ﻣﻦ ﺗﺮﺿﻮﻥ ﺩﻳﻨﻪ ﻭﺧﻠﻘﻪ ﻓﺰﻭﺟﻮﻩ ﺇﻻ ﺗﻔﻌﻠﻮﻩ ﺗﻜﻦ ﻓﺘﻨﺔ ﻓﻲ ﺍﻷﺭﺽ ﻭﻓﺴﺎﺩ ﻛﺒﻴﺮ “Jika datang kepada kalian seorang lelaki yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia. Jika tidak, maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. Tirmidzi. Al Albani berkata dalam Adh Dho’ifah bahwa hadits ini hasan lighoirihi) ______________ Hadits diatas khithabnya adalah ditujukan kepada si wali wanita (yang berhak menikahkan orang yang berada dalam perwaliannya) bukan kepada si pelamar. Sedangkan si wanita itu sendiri ia berhak menolak atau membatalkan lamaran (khitbah) walaupun orang yang melamarnya adalah seorang laki-laki yang shalih (baik agamanya) namun ia tidak menyukainya.  Hal ini berdasarkan hadits : seorang janda tidaklah dinikahkan sehingga dimintai pendapatnya. Tidak pula seorang gadis dinikahkan kecuali setelah diminta izinny...