Skip to main content

URGENSI MENUNTUT ILMU AGAMA

Segala puji hanya bagi Allah Ta’ala, Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam, keluarga, para sahabat dan pengikut setia mereka sampai hari kiamat, Amma ba’du:

>>Allah Ta’ala telah menjaga pertahanan kaum muslimin dengan mujahidin (orang-orang yang berjihad) dan menjaga syariat Islam dengan para penuntut ilmu, sebagaimana dalam firmanNya:

“Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan diantara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (QS. At-Taubah: 122).

Pada ayat tersebut Allah Ta’ala membagi orang-orang beriman menjadi dua kelompok, mewajibkan kepada salah satunya berjihad fi sabilillah dan kepada yang lainnya mempelajari ilmu agama. Sehingga tidak berangkat untuk berjihad semuanya karena hal ini menyebabkan rusaknya syariat dan hilangnya ilmu, dan tidak pula menuntut ilmu semuanya sehingga orang-orang kafir akan mengalahkan agama ini. Karena itulah Allah Ta’ala mengangkat derajat kedua kelompok tersebut.
–Hilyah al-‘Alim al-Mu’allim, Salim al-Hilaliy hal: 5-6.

>>Yang dimaksud dengan ilmu tersebut adalah ilmu syar’i, yaitu ilmu yang Allah turunkan kepada NabiNya –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam berupa keterangan dan petunjuk. Jadi ilmu yang dipuji dan disanjung adalah ilmu wahyu, ilmu yang Allah turunkan saja. Sebagaimana sabda Nabi –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam :
“Barangsiapa yang Allah menghendaki padanya kebaikan maka Dia akan menjadikannya mengerti masalah agama.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Beliau –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda pula:
“Sesungguhnya para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham, hanya saja mereka mewariskan ilmu. Maka barangsiapa mengambilnya berarti ia mengambil nasib (bagian) yang banyak.”
(HR. Abu-Dawud dan At-Tirmidzi)

Sebagaimana telah kita ketahui bahwasanya yang diwariskan oleh para nabi adalah ilmu syariat Allah Ta’ala dan bukan yang lainnya.
–Kitab al-‘Ilmi, Syaikh Utsaimin hal: 11

>>Hukum Menuntut Ilmu Syar’i:

Mununtut ilmu syar’i adalah fardlu kifayah yaitu apabila telah mencukupi (para penuntut ilmu) maka bagi yang lain hukumnya adalah sunnah, namun bisa juga menjadi wajib bagi tiap orang atau fardlu ‘ain yaitu ilmu tentang ibadah atau muamalah yang hendak ia kerjakan.))
–Kitab al-‘Ilmi, Syaikh Utsaimin hal: 21

Akhukum Fillah
@AbdullahHadrami

[ WA MTDHK (Majelis Taklim dan Dakwah Husnul Khotimah) kota Malang, Bimbingan Al-Ustadz Abdullah Sholeh Al-Hadromi hafidhahullah ]

Comments

Popular posts from this blog

10 JURUS MEMBUAT REZEKI MENGHAMPIRI KITA

Kajian Islam: 10 JURUS MEMBUAT REZEKI MENGHAMPIRI KITA 1. TAQWA “Barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan jalan keluar baginya. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. (QS: ath-Thalaq: 2-3). 2. TAWAKAL “Seandainya kamu bertawakal kepada Allah dengan sebenar-benar tawakal, nescaya kamu diberi rezeki seperti burung diberi rezeki, ia pagi hari lapar dan petang hari telah kenyang.” (HR. Ahmad, Tirmizi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, Hakim) 3. SHALAT DHUHA Hadits qudsi: “Wahai anak Adam, jangan sekali-kali engkau malas mengerjakan empat rakaat pada waktu permulaan siang (shalat Dhuha), nanti pasti akan Aku cukupkan keperluanmu pada petang harinya." (HR. Hakim dan Thabrani) 4. ISTIGHFAR "Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirim-kan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dala...

Khitbah dalam Islam

Jika telah datang lelaki sholeh dan berakhlak, maka disegerakan menikahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda ﺇﺫﺍ ﺟﺎﺀﻛﻢ ﻣﻦ ﺗﺮﺿﻮﻥ ﺩﻳﻨﻪ ﻭﺧﻠﻘﻪ ﻓﺰﻭﺟﻮﻩ ﺇﻻ ﺗﻔﻌﻠﻮﻩ ﺗﻜﻦ ﻓﺘﻨﺔ ﻓﻲ ﺍﻷﺭﺽ ﻭﻓﺴﺎﺩ ﻛﺒﻴﺮ “Jika datang kepada kalian seorang lelaki yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia. Jika tidak, maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. Tirmidzi. Al Albani berkata dalam Adh Dho’ifah bahwa hadits ini hasan lighoirihi) ______________ Hadits diatas khithabnya adalah ditujukan kepada si wali wanita (yang berhak menikahkan orang yang berada dalam perwaliannya) bukan kepada si pelamar. Sedangkan si wanita itu sendiri ia berhak menolak atau membatalkan lamaran (khitbah) walaupun orang yang melamarnya adalah seorang laki-laki yang shalih (baik agamanya) namun ia tidak menyukainya.  Hal ini berdasarkan hadits : seorang janda tidaklah dinikahkan sehingga dimintai pendapatnya. Tidak pula seorang gadis dinikahkan kecuali setelah diminta izinny...

Aplikasi untuk Mencari Masjid Terdekat

Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ’ala Rosulillah wa ’ala alihi wa shohbihi wa sallam. Telah tersedia apps untuk mencari masjid terdekat dari lokasi anda dan rute menuju masjid tersebut beserta  waktu tempuh dan jarak. Apps ini dibuat untuk memudahkan kaum muslim menemukan masjid terdekat di lokasi yang tidak di kenal, di mana saja di seluruh dunia, sehingga memudahkan untuk sholat berjama'ah di awal waktu di masjid.  Silahkan download pada link di bawah ini: http://ow.ly/966X301MNeO Apps ini bebas dari iklan (Ads Free). Mohon disebarkan. Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya. [HR. Muslim, 3509]. Jazakumullah khairan