Skip to main content

Memuji Istri di Depan Keluarga Anda dan Keluarganya

💐Memuji Istri di Depan Keluarga Anda dan Keluarganya💐
🍃Tidak ada sesuatu yang menyebabkan isteri merasakan kesedihan yang amat mendalam, ketika suami menjelek-jelekannya di depan orang lain, terlebih lagi jika suami mencacinya di depan keluarganya. Karena di sana terdapat sensitifitas yang tinggi pada jiwa isteri terhadap keluarga suaminya. Karena itu, bagaimana jadinya jika suami mengeritik isterinya di depan mereka. Sungguh tidak diragukan lagi bahwa tindakan suami semacam itu tidak terpuji.
🍃Apapun yang terjadi pada isteri Anda mengenai kekurangan (‘aib) dirinya, maka janganlah sekali-kali Anda menyebutkannya di depan keluarga Anda, tetapi sebaliknya Anda harus memujinya di depan mereka, menyebutkan kebaikan dan kelebihan-kelebihannya, serta keunggulannya dibandingkan selainnya.
🍃Sering kita mendapatkan bahwa di antara faktor penyebab terjadinya perceraian (thalaq) adalah karena suami menyebutkan aib isteri di depan keluarganya, sehingga mendorong mereka untuk melontarkan celaan-celaan terhadap isterinya.
🍃Tidak hanya sampai demikian, lebih dari itu mereka akan menyiarkan atau menceritakan urusan tersebut kepada yang lain. Akibatnya, kondisi rumah tangga menjadi semakin gawat dan menjurus kepada perceraian. Padahal masalah yang di hadapi suami isteri belum tentu menimbulkan akibat yang demikian !
🍃Karena itu, hendaklah suami menahan diri untuk tidak sekali-kali menceritakan perihal kecacatan isterinya di hadapan keluarganya atau dihadapan orang asing, demi terpeliharanya rasa kasih sayang dan cinta isteri kepada suaminya. Dan yang demikian itu merupakan bagian daripada mempergauli isteri dengan baik yang diperintahkan Allah Ta’ala, sebagaimana dalam firman-Nya,” Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” (an-Nisa: 19).
______________________________
✒Ustadz Kholid Syamhudi, Lc
🌐KlikUK.com
🍃Titian Ilmu Penyejuk Qalbu

Comments

Popular posts from this blog

PELATIHAN PENYEMBELIHAN & PENANGANAN HEWAN QURBAN SECARA SEHAT, AMAN, SYAR'I

Ahad, 13 September 2015 Jam 07.30-12.00 Aula RS JIH Ringroad Utara Bersama  Dr. KH. Tulus Mustofa, Lc., MA (Komisi Fakwah MUI DIY) Dinas Pertania&Peternakan Sleman Fasilitas :  Ilmu,   Snack  Buku panduan Fiqh Qurban.  Terbatas hy 200orang. Untk 2 orang/masjid.  Peserta diutamakn anggota FOSITIB IKADI Sleman. Daftar ketik nama-masjid-kecamatan kirim ke 085643526301batas pendaftaran jum'at 10 september'15 Tidak dipungut biaya, tapi kami sediakan kotak infaq bagi masjid yg ingin memberikan infaq terbaikya untuk Dakwah Ikadi.

Aplikasi untuk Mencari Masjid Terdekat

Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ’ala Rosulillah wa ’ala alihi wa shohbihi wa sallam. Telah tersedia apps untuk mencari masjid terdekat dari lokasi anda dan rute menuju masjid tersebut beserta  waktu tempuh dan jarak. Apps ini dibuat untuk memudahkan kaum muslim menemukan masjid terdekat di lokasi yang tidak di kenal, di mana saja di seluruh dunia, sehingga memudahkan untuk sholat berjama'ah di awal waktu di masjid.  Silahkan download pada link di bawah ini: http://ow.ly/966X301MNeO Apps ini bebas dari iklan (Ads Free). Mohon disebarkan. Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya. [HR. Muslim, 3509]. Jazakumullah khairan

Khitbah dalam Islam

Jika telah datang lelaki sholeh dan berakhlak, maka disegerakan menikahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda ﺇﺫﺍ ﺟﺎﺀﻛﻢ ﻣﻦ ﺗﺮﺿﻮﻥ ﺩﻳﻨﻪ ﻭﺧﻠﻘﻪ ﻓﺰﻭﺟﻮﻩ ﺇﻻ ﺗﻔﻌﻠﻮﻩ ﺗﻜﻦ ﻓﺘﻨﺔ ﻓﻲ ﺍﻷﺭﺽ ﻭﻓﺴﺎﺩ ﻛﺒﻴﺮ “Jika datang kepada kalian seorang lelaki yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia. Jika tidak, maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. Tirmidzi. Al Albani berkata dalam Adh Dho’ifah bahwa hadits ini hasan lighoirihi) ______________ Hadits diatas khithabnya adalah ditujukan kepada si wali wanita (yang berhak menikahkan orang yang berada dalam perwaliannya) bukan kepada si pelamar. Sedangkan si wanita itu sendiri ia berhak menolak atau membatalkan lamaran (khitbah) walaupun orang yang melamarnya adalah seorang laki-laki yang shalih (baik agamanya) namun ia tidak menyukainya.  Hal ini berdasarkan hadits : seorang janda tidaklah dinikahkan sehingga dimintai pendapatnya. Tidak pula seorang gadis dinikahkan kecuali setelah diminta izinny...